User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#48Q: saya kan melakukan pembayaran PPN Jasa Luar negeri, namun yang saya bayarkan itu salah dan hendak PBK. apakah atas pembayaran PPN Jasa Luar negeri tersebut dapat diPBK mengingat npwpnya 00 dan kode kpp? lalu bagaimna apakah dapat di pbk ke objek pajak lain. Mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

#48A: pm. ssp yg dipersamakan dg FP, tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) h. yg ga bisa di pbk itu kalo tidak dapat dikreditkan. untuk pasal 9 ayat 8 huruf h ini di uu hpp udah dihapus. jadi tidak termasuk ssp yg tidak dapat dikreditkan. bisa di pbk sepanjang memenuhi syarta pmk-242

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F M​ K D
F G​ R J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M M H᠎ C
 
faq/2022/07/11/000167867_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)