Tanya
WP mau pembetulan spt pph 23 masa januari. pembetulan itu krn ada pembatalan bukti potong. Untuk ssp yg sudah direkam dan dilapor di spt normal memang tidak bisa dihapus kah? ada opsi hapus tp ketika diklik muncul notif “hapus data gagal “bukti setor sudah digunakan pada spt yg dikirim” lalu untuk spt pembetulannya apakah berarti lapor dg ssp apa adanya sama seperti spt normal kemudian mengajukan pmk 187?
Jawaban
Idealnya memang pembetulan SPT kemudian pengajuan PMK 187 atau PBk harusnya setornya pun bis adi hapus. Kalau nggk bisa kemungkinan aplikasinya memang belum di update ama tik, jadi kemungkinan ajukan PMK 187 or pbk sambil konfirmasi ke KPP kalau by sistem ga bisa menghapus kesalahan penyetoran tsb. Spt pembetulannya ttp di lapor saja
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion