faq:2022:07:11:000167848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q: saya ada sewa antivirus dengan license selama 3 bulan, apakah ini termasuk objek pph pasal 23? jika iya masuknya sewa atau royalti ya?
Jawaban
<WRAP> #37A: ini kembalikan ke substansi transaksinya. yg termasuk royalti itu merujuk ke uu pph dan S-654/PJ.03/2017 di http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167848_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion