faq:2022:07:11:000167840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita kan ada bnyak Pajak masukan, Tp kami gk ad pajak keluaran krna kami usaha resto, dmn kami hanya kena PB1. Gmn cara nya kami utk dpt menggunakan pajak masukan tersebut? Tks
Jawaban
Tidak bisa dikreditkan, WP memang ingin melakukan pengukuhan PKP tapi tidak ada PK yg seharusnya dipungut karena penyerahannya semua tidak terutang PPN. Bisa dibiayakan saja PM nya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167840_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion