faq:2022:07:11:000167839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ingin memanfaatkan insentif pph 25 50% untuk masa mei, tpi pas itu buatnya pakai masa juni, sehingga gabisa realisasi. kalo masih ingin buat billing bary yg masa mei sekarang, apakah masih bisa memanfaatkan insentif untuk yg masa mei tadi?
Jawaban
Kalau pmk 03/2022 yg pph pasal 25 ini tidak diatur kalau misalnya telat laporan realisasi jadi gabisa memanfaatkan ngga kaya yg lain, Jadi harusnya billing pun tetap bisa Tapi saranku karena gadiatur di ketentuan bisa sambil konfirmasi ke kpp.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167839_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion