faq:2022:07:11:000167834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi…jika perusahaan memberikan cuma cuma barang produksi sendiri kepada outlet2 melalui distributor (distributor mengeluarjab stok mereka terlebih dahlu kemudian mereka klaim). apakah dalam klaim ini dipotong pph 23?
Jawaban
normatif ke pmk-141/2015 Dalam klaim barang tersebut apakah terdapat jasa atau tidak, jika ada jasa dan masuk ke pmk tersebut maka ada pemotongan pph pasal 23
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167834_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion