User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167834_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi…jika perusahaan memberikan cuma cuma barang produksi sendiri kepada outlet2 melalui distributor (distributor mengeluarjab stok mereka terlebih dahlu kemudian mereka klaim). apakah dalam klaim ini dipotong pph 23?


Jawaban

normatif ke pmk-141/2015 Dalam klaim barang tersebut apakah terdapat jasa atau tidak, jika ada jasa dan masuk ke pmk tersebut maka ada pemotongan pph pasal 23

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O K V F
L I B R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V L P D
 
faq/2022/07/11/000167834_1234.txt · Last modified: (external edit)