faq:2022:07:11:000167810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya melakukan transaksi dengan pihak luar negeri (untuk sewa booth) dan dikenakan GST pada invoicenya, apakah saya tetap perlu menyetor PPN JLN sebesar 11% di Indonesia?
Jawaban
jika sewanya di LN, dimanfaatkan di LN juga, brarti tidak terutang ppn.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167810_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion