faq:2022:07:11:000167795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN yang statusnya LB jika tidak ingin dikompensasikan apakah bisa di PBK Ke PPh pasal 21?
Jawaban
Jika LB nya krna PK-PM, gak bisa dialihkan ke jenis pajak lain. Jika krna kelebihan setor, masih dimungkinkan Pbk
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167795_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion