User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167795_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPN yang statusnya LB jika tidak ingin dikompensasikan apakah bisa di PBK Ke PPh pasal 21?


Jawaban

Jika LB nya krna PK-PM, gak bisa dialihkan ke jenis pajak lain. Jika krna kelebihan setor, masih dimungkinkan Pbk

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O W W V
X P F Z O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A B N N
 
faq/2022/07/11/000167795_1234.txt · Last modified: (external edit)