faq:2022:07:11:000167786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP non PKP menjual tanah senilai 5M, wajib PKP gak?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). tapi jika penyerahaknnya cuma sekali itu aja, konfirm KPP saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion