faq:2022:07:11:000167775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q mas mba wp salah bikin bupot unifikasi semuanya harusnya masa juni malah dibuat masa juli dan pembayaran masa juli, spt masa juli juga udah dikirim. Kalau atas pembayaran juli ini mau diPBK dan atas SPT juli kan harus dibetulkan. wp melakukan yg mana dulu mas mba? Boleh Pbk dulu atau pembetulan dahulu?
Jawaban
#15A: secara umum di aturannya gak membatasi harus dilakukan yg mana dulu fit. tapi untuk pbk nya harus diperhatikan klausul “belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT”. amannya sih pembetulan dulu. boleh dikonsultasikan dengan KPP nya juga, takutnya dari KPP menolak pbk dg alasan pembayarannya sudah dimasukkan ke SPT.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167775_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion