faq:2022:07:11:000167764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada melakukan ekspor dan sudah dilaporkan di SPT PPN Masa. Akan tetapi ekspor tersebut dikembalikan lagi dikarenaka tidak sesuai dengan ukuran di negara tujuan. Atas pengembalian barang ekspor tersbut apakah perlu dilaporkan di SPT PPN?
Jawaban
saat pengembalian artinya barang masuk ke Indo, dianggap impor barang.. dilaporkan di dok lain PM atas PIB nya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion