User Tools

Site Tools


faq:2022:07:11:000167764_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada melakukan ekspor dan sudah dilaporkan di SPT PPN Masa. Akan tetapi ekspor tersebut dikembalikan lagi dikarenaka tidak sesuai dengan ukuran di negara tujuan. Atas pengembalian barang ekspor tersbut apakah perlu dilaporkan di SPT PPN?


Jawaban

saat pengembalian artinya barang masuk ke Indo, dianggap impor barang.. dilaporkan di dok lain PM atas PIB nya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E D D​ A
C L E S F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U R Y᠎ U
 
faq/2022/07/11/000167764_1234.txt · Last modified: (external edit)