faq:2022:07:11:000167756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP WNI sudah memiliki npwp (namun status ne) dan sudah berada di singapura dalam jangka waktu lebihd ari 183 hari. dia menyewakan bangunan kepada badan. dipotong pph pasal 4 ayat 2 atau pasal 26?
Jawaban
Sepanjang tidak memenuhi kriteria wni yang menjadi spln, maka tetap dianggap spdn. sehingga atas penghasilan sewa yang diterimanya dikenakan pph pasal 4 ayat 2
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167756_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion