Tanya
mohon info mengenai sanksi pajak, jika wajib pajak dalam mengajukan restitusi PPN ditemukan faktur pajak masukan expired yg dikreditkan dalam SPT PPN, selain mendapat koreksi nilai PPN yg direstitusi, wajib pajak dikenakan sanksi pajak apa saja, acuannya UU no brp? Mas Mbak, klo restitusi ini WP bisa pilih sesuai Pasal 17C/17D/Pasal 9 ayat 4c PPN Ini semuanya lewat pemeriksaan kah? Berarti kemungkinan muncul SKPKB ya?
Jawaban
Kalau restitusi PPN kan ada restitusi biasa pasal 17B, 17C, 17D, sama 9 (4c). Yg lewat pemeriksaan ini cuma pasal 17B, selain itu lewat penelitian kalo memang berhak LB terbitnya SKPPKP. Kalau pasal 17C, 17D, sama 9 (4c) kalau tidak berhak LB akan diberitahukan ke WP nya (Pasal 7 ayat (1) huruf b, 11 ayat (1) huruf b, dan 17 ayat (1) huruf b PMK-39/2018). Kalau pemeriksaan berdasarkan pasal 17B, nanti ditunggu dulu hasilnya SKPKB atau SKPLB, kan bisa aja tetap SKPLB cuma LB nya ga sebanyakan yg
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion