faq:2022:07:11:000167712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BUT di kawasan bebas bisa tetep dapat fasilitas gak?
Jawaban
BUT dipersamakan wajib pajak badan dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan PMK-173/2021 bisa aja mendapatkan fasilitas tidak dipungut
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/11/000167712_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion