faq:2022:07:08:000217115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berencana untuk melakukan impor kapal di tahun 2022 ini. Atas impor tersebut, Wajib Pajak ingin submit SKTD. Yang ingin Wajib Pajak tanyakan: 1. Dokumen apa saja yang harus Wajib Pajak sampaikan ketika submit SKTD? 2. Apakah prosedur SKTD tersebut sudah melalui online, apa ada dokumen yang harus disubmit langsung ke KPP?
Jawaban
<WRAP> tata cara permohonan SKTD diatur di PMK-41/PMK.03/2020 Bisa juga cek resume bagian bawah ada tabel tata cara permohonan SKTD http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000217115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion