User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000217115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berencana untuk melakukan impor kapal di tahun 2022 ini. Atas impor tersebut, Wajib Pajak ingin submit SKTD. Yang ingin Wajib Pajak tanyakan: 1. Dokumen apa saja yang harus Wajib Pajak sampaikan ketika submit SKTD? 2. Apakah prosedur SKTD tersebut sudah melalui online, apa ada dokumen yang harus disubmit langsung ke KPP?


Jawaban

<WRAP> tata cara permohonan SKTD diatur di PMK-41/PMK.03/2020 Bisa juga cek resume bagian bawah ada tabel tata cara permohonan SKTD http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ U J L I
W​ V N᠎ N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D O I F H
 
faq/2022/07/08/000217115_1234.txt · Last modified: (external edit)