faq:2022:07:08:000217110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami mendapatkan surat paksa yang berujung dengan surat penyitaan. selain itu, rekening WP juga terblokir. Apakah hutang pajaknya akan di bayar menggunakan rekening yang terblokir itu? Apakah saya harus datan ke bank untuk menyelesaikan administrasinya? atau akan otomatis ter debet dari akun bank tersebut
Jawaban
rekening yg disita tidak diambil uangnya, hanya disita aja rekeningnya. arahkan wp untuk menyetorkan utang pajaknya. kalau mau konfirmasi ke KPP bahwa wp telah menyetorkan utang pajaknya silakan aja. PMK 189/2020
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000217110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion