faq:2022:07:08:000199415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hallo @kring_pajak mau tanya kalo PPN Masa November 2019 sy lebih bayar dan ternyata belum dikompensasikan . Apa boleh saya kompensasikan langsung di masa Juni 2022 ?https://twitter.com/MilaKhania/status/1545313582359130112
Jawaban
sptnya sudah dilaporkan dan ingin pembetulan atau belum dilaporkan ? Jika sudah dilaporkan dan pembetulan, maka nanti di II.F akan nihil krna tidak ada perubahan sehingga wp tidak bisa centang kompensasi. Cara lain bisa sih dengan poin II.E nya di hapus jadi II.F nanti ttp LB, tpi ga diatur di ketentuan kita. Baiknya mekanisme ingin mencentang kembali diarahkan ke kpp.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000199415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion