User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000199415_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hallo @kring_pajak mau tanya kalo PPN Masa November 2019 sy lebih bayar dan ternyata belum dikompensasikan . Apa boleh saya kompensasikan langsung di masa Juni 2022 ?https://twitter.com/MilaKhania/status/1545313582359130112


Jawaban

sptnya sudah dilaporkan dan ingin pembetulan atau belum dilaporkan ? Jika sudah dilaporkan dan pembetulan, maka nanti di II.F akan nihil krna tidak ada perubahan sehingga wp tidak bisa centang kompensasi. Cara lain bisa sih dengan poin II.E nya di hapus jadi II.F nanti ttp LB, tpi ga diatur di ketentuan kita. Baiknya mekanisme ingin mencentang kembali diarahkan ke kpp.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F R P O
Q O B A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ Y F V Z
 
faq/2022/07/08/000199415_1234.txt · Last modified: (external edit)