Tanya
WP melakukan Pembetulan SPT Tahunan 2021 dan mengakibatkan perubahan pd angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya. Apakah Pembayaran atas angsuran yg berubah ini dimulai sejak SPT Pembetulan disampaikan atau angsuran yg sudah dibayar harus dibayar lagi dgn selisih antara angsuran yg sudah dibayar dgn angsuran pembetulan ya Mas/Mbak?
Jawaban
Untuk besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai batas waktu lapor SPT Tahunan. Jadi, angsuran PPh Pasal 25 nya sesuai dengan SPT Tahunan Pembetulan ya. Jika besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar, atas kekurangan PPh Pasal 25 harus disetorkan dan akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP sttd UU Cipta Kerja.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion