User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000199410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada aspek perpajakan yg timbul atas adanya penerbitan saham baru ka? yg awalnya PT X hanya memiliki pemenga saham A dan B dengan kepemilikan masing2 50%, kemudian akan ada investor C dengan rencana pembelian saham 50% sehingga si A dan B nantinya akan memiliki saham masing2 25% (jika penjualan saham tidak melalui bursa efek, apakah atas penghasilan dari penjualan saham ini akan masuk ke penghasilan spt tahunan)?


Jawaban

aspek perpajakan sesuai dengan yg diatur bahwa objek pajak penghasilan adalah ketika adanya keuntungan atas pengalihan harta salah satunya saham. Jika penjualan saham tidak melalui bursa efek, maka atas keuntungannya bisa masuk ke penghasilan di spt tahunan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L F S E
U I P U᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O R T᠎ A I
 
faq/2022/07/08/000199410_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1