Tanya
apakah ada ketentuan pajak yang mengatur mengenai perusahaan pemegang siupal jika ingin memiliki awak kapal sendiri bukan dari outsource?
Jawaban
Tidak diatur khusus untuk awal kapal sendiri atau outsource OBJEK PPH (angka 3 SE-29/PJ.4/1996) WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia Tidak disebutkan secara khusus untuk awak kapal
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion