faq:2022:07:08:000199408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak jadi kan kami ini merupakan perusahaan yg punya sktd atas jasa persewaan kapal, jasa pelayanan kepelabuhan dan jasa reparasi kapal. nah kalau pemegang sktd seperti kami ini ada fasilitas bebas ppn gak untuk pembelian kapal?
Jawaban
Jika yang dimaksud WP adalah fasilitas PPN Tidak Dipungut, dasar aturannya sendiri ada di PMK-41/PMK.03/2020 ya mba, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka nanti bisa melakukan pengajuan SKTD
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000199408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion