Tanya
mau tanya terkait pph pasal 22 atas penjualan pulsa yg dilakukan oleh distributor tingkat 2, perusahaan saya bergerak dibidang penjualan voucher dan pulsa, penjualan pulsa dilakukan di aplikasi kami, penjualan kepada konsumen akhir, dan saya berada ditingkat 2, menurut ketentuan saya wajib memungut pph pasal 22 sebesar 0,5% dari harga jual pulsa, namun yg saya bingung saat pelaporan pph pasal 22 itu di unifikasi bagaimana ya? karena tidak mungkin saya input ebupot unifikasi mengisi identitas pembeli, karena identitas pembeli tidak bisa diketahui, saya jualnya melalu aplikasi, apakah boleh saya lapor di ebupot unifikasi, dengan mengisi bagian pph yg disetor sendiri? Mohon bantuan nya mas/mba
Jawaban
Ttp identitas diisi lawan transaksinya, distributor tk selanjutnya atau pelanggan ya bill.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion