faq:2022:07:08:000168777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#61Q Faktur pajak sudah dikreditkan oleh lawan apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan harga?
Jawaban
#61A: bisa mas, nantinya FP penggantinya diinput lagi oleh pembeli. Edit: selama SPT Masa terkaitnya masih bisa dilakukan pembetulan ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000168777_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion