User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000168777_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#61Q Faktur pajak sudah dikreditkan oleh lawan apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan harga?


Jawaban

#61A: bisa mas, nantinya FP penggantinya diinput lagi oleh pembeli. Edit: selama SPT Masa terkaitnya masih bisa dilakukan pembetulan ya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V U S L
Y U B B Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K I Y Q
 
faq/2022/07/08/000168777_1234.txt · Last modified: (external edit)