faq:2022:07:08:000167950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai pph 21 atas pagwai yang berkesinambungan yang dibayar harian kalau upah nya kurang dari 450rb sehari, berarti tidak ada pph yang terhutang kan. apakah tetap dimasukan ke dalam spt masa pph 21?
Jawaban
Tetap dibuatkan bupot saja mas namun nanti tidak ada pemotongan karena dibawah PTKP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167950_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion