faq:2022:07:08:000167945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya. Kalau saya mau buat PPh 23 Unifikasi atas sewa dan nilainya saya gross up. Namun pihak dari pemberi sewa ini tdk mau memberikan NPWP/NIK. Baiknya harus seperti apa ya? Kalau misal sebelumnya ada NPWP tapi beda daerah, apa bisa?
Jawaban
kalau tidak ada npwp atau nik jd tidak bisa dibuatkan bupot, karena di unifikasi harus ada dokumen npwp atau niknya, mksdnya sblmnya ada npwp tp beda daerah ini bagaimana ? Apakah itu npwp lawan transaksi ybs
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167945_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion