User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167709_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terima kasih. Ya, benar bahwa WP Badan mendapatkan SKPKB dr DJP, dan WP ingin mengajukan pembatalan SKP. Yg perlu saya ketahui adalah mengenai jatuh tempo pembayaran apabila SKPnya diajukan untuk pembatalan krn ada angka yg dikolom disetujui dirasa tidak tepat oleh WP. Untuk hal ini, apa boleh tau juga mengenai peraturan terkait dengan tanggal jatuh tempo pembayaran apabila SKP dilakukan pembetulan oleh WP? Terima kasih. https://twitter.com/VanessaWinataa/status/1545290326793142272


Jawaban

melanisme pembetulan skp ada di pmk 11/2013 itu atas kesalahan hitung/tulis/penerapan ketentuan, di pmk tersebut tidak dijelaskan untuk penangguhan pembayaran. jika wp melakukan permohonan pembatalan kewajiban wp untuk membayar SKPnya juga tidak ditangguhkan. yang diatur untuk tidak dilunasi terlebih dahulu untuk pengurangan/penghapusan STP ada di pasal 4 sd 12 PMK-8/2013. karena wp nya belum jelas, coba diminta memastikan lagi dengan membaca aturan tersebut.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A B E S
G​ C R A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D V Q R R
 
faq/2022/07/08/000167709_1234.txt · Last modified: (external edit)