faq:2022:07:08:000167702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q P3B Indo-Jepang, royalti yg dikenakan 10% yg kayak gmn ya?
Jawaban
#10A bentar taraa cek dulu pihak indonesia membayar royalti ke jepang. yg ditanyakan terkait pasal 10 ayat 2 P3B indo-jepang royalti dapat dikenakan pajak di indonesia dengan tarif 10% apabila penerima penghasilan merupakan beneficial owner. jika bukan beneficial owner, tarifnya akan lebih tinggi dari 10%
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167702_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion