faq:2022:07:08:000167699_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q @kring_pajak Mohon maaf ijin bertanya, kalau perhitungan pph 21 bukan karyawan berkesinambungan dan tdk berkesinambungan dasar perhitungannya gimana ya?
Jawaban
#15A: untuk DPP PPh 21 bukan pegawai bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan bisa dicek di resume ini mas bukan pegawai berkesinambungan: PhKPnya (50% x Ph.Bruto) - PTKP per bulan. bukan pegawai tidak berkesinambungan: PhKPnya 50% X Ph. Bruto untuk setiap pembayaran imbalan dasar hukumnya masih pakai PER 16 2016, belum ada ketentuan terbarunya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167699_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion