User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167694_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q (email) Selamat Siang Saya Theo dari PT Limeda International. ingin bertanya mengenai : bila tahun 2020 saya ada lebih bayar PPN yang dikompensasikan dibulan berikutnya. namun belum saya kompensasikan, karena tidak ada transaksi. di saat 2022 ini , kami ada transaksi, bisakan dikompensasikan di tahun ini mohon penjelasannya terimakasih dan salam theo okta 08118702463 – Mas/Mba ini sepanjang dia selama nihil terus mengkompensasikan ke masa berikutnya bisa-bisa aja kan ya? atau ini harus dig


Jawaban

#3A : kalau berdasarkan PER 29/2015 jika memilih kompensasi (bukan restitusi), untuk LB spt normal cuma di kompensasikan ke bulan berikutnya saja. Kalau belum di kompen, pembetulan SPT bulan berikutnya tersebut. Nah kalau pembetulan spt itu membuat LB lagi, atas LB nya ada 2 pilihan, ke masa berikutnya atau ke masa dilakukannya pembetulan. contoh: LB Maret 2020 belum di masukan di April 2020. Pembetulan SPT Masa April 2020 untuk memasukan kompensasi dari Maret 2020. Jika SPT April 2020

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D E B Y
D H X O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K R F Z
 
faq/2022/07/08/000167694_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)