faq:2022:07:08:000167682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q apakah atas penghapusan persediaan karena tidak bisa dijual (dengan alasan tidak layak dijual karena kondisi rusak), ini secara perjakan kita tidak mengatur sehingga sesuaikan dengan PSAK-nya, paing yg bisa dijelaskan terkait jika masih dimiliki barangnya, silakan cantumkan di lampiran 1771 -1A atau 1B?
Jawaban
#63A: iya betul mas terkait pemusnahan atau penghapusan persediaan ini secara perpajakan gak ada yang mengatur khusus. jadi ikut psak nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion