faq:2022:07:08:000167680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q twitter https://twitter.com/tammywijaya/status/1545312294661287936 Bolehkah biaya pengobatan tidak d potong PPh 21 tapi biaya d masukan ke non deductible expenses karena hanya d berikan obat untuk karyawan yang kena covid dan biaya obat d masukan ke biaya rumah tangga. thx in bagaimana ya mas/mbak, sudah dijelaskan oleh agen sebelumnya, tapi wp bertanya seperti ini
Jawaban
#38A: ini jawaban agent sebelumnya udah bener kok mbak. gak bisa jadi tidak dipotong pph pasal 21. dulu biaya pengobatan yang dibayar langsung oleh pemberi kerja bukan objek pemotongan karena merupakan kenikmatan. nah di HPP kan natura kenikmatan udah masuk objek, jadi tetap kena pph 21 dan bisa dibiayakan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167680_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion