User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Punya rumah di renovasi dan menambah nilai aset tersebut secara perpajakan boleh gak?


Jawaban

<WRAP> Boleh boleh aja gak ada ketentuan yang melarang disesuaikan dengan pengakuan dia mengikuti akuntansi umum, namun jika ingin mengakui penyusutan atas revaluasi tersebut untuk tujuan perpajakan dijelaskan sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E Z W J
Q P V S​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T D C​ O
 
faq/2022/07/08/000167678_1234.txt · Last modified: (external edit)