User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167665_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

batas waktu setor kan mundur apabila jatuh tempo setor di hari kerja, nah untuk ebuni apakah juga sama perlakuannya?


Jawaban

sama. masih mengacu ke ketentuan: Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L W C I
D M X G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E​ T H J
 
faq/2022/07/08/000167665_1234.txt · Last modified: (external edit)