faq:2022:07:08:000167665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
batas waktu setor kan mundur apabila jatuh tempo setor di hari kerja, nah untuk ebuni apakah juga sama perlakuannya?
Jawaban
sama. masih mengacu ke ketentuan: Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167665_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion