faq:2022:07:08:000167656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan pengurangan PPh 23 sesuai kep 537, yg diminta cm surat permohonan sm penghitungan kan ya mas/mbak? apakah hrs menyertakan laporan keuangan jg?
Jawaban
Pengurangan angsuran PPh 25 ini yak maksudnya. Bener pakai ketentuan di KEP-537/PJ./2000. Untuk caranya cukup surat permohonan secara tertulis disertai dgn penghitungan besarnya PPh yang akan terutang sesuai pasal 7 ayat (2) KEP-537/2000. Nah karena penghitungan ini tidak ada format khususnya. Jadi, boleh2 aja WP lampirin penghitungan ditambah laporan keuangannya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion