User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai ketentuan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, sebagaimana disebutkan pada pasal 12 PP 94 tahun 2010, ada 4 syarat pada poin c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi » mau tanya yang dimaksud keadaan merugi secara fiskal / komersial ya?


Jawaban

untuk hal tersebut tidak diatur lebih lanjut ya, pada penjelasan pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 juga hanya cukup jelas,boleh penegasan sama kpp bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi maksudnya apa. di aturan lain yg berhubungan juga gak ada aturan dan penjelasan lanjutannya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q C S J
G R R R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F M᠎ I G
 
faq/2022/07/08/000167644_1234.txt · Last modified: (external edit)