faq:2022:07:08:000167644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai ketentuan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, sebagaimana disebutkan pada pasal 12 PP 94 tahun 2010, ada 4 syarat pada poin c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi » mau tanya yang dimaksud keadaan merugi secara fiskal / komersial ya?
Jawaban
untuk hal tersebut tidak diatur lebih lanjut ya, pada penjelasan pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 juga hanya cukup jelas,boleh penegasan sama kpp bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi maksudnya apa. di aturan lain yg berhubungan juga gak ada aturan dan penjelasan lanjutannya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion