faq:2022:07:08:000167627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya dg Dewi, saya ingin bertanya mengenai faktur pajak. PT kami ini kan memiliki cabang dan sudah pemusatan, lalu kami bertransaksi dg supplier, supplier ini menolak mengubah alamat kami sesuai alamat cabang alasannya karena API, NIB dll masih menggunakan alamat lama
Jawaban
jika penyerahan dalam negeri, kan buat fp kayak biasa. silahkan dipersuasif aja lawan transaksinya untuk buat fp sesuai pasal 6 ayat 6 PER-03/2022
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167627_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion