User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167622_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada kompensasi kelebihan SPT PPh 21 dari Maret ke Juni, tapi di Juni lupa untuk mengurangi jumlah pembayaran setoran pajak jika di SPT juni kompensasi Rp 1.778 tsb tetap diinput di SPT Juni, padahal BPN-nya dibayar sesuai terutang PPh Juni, dan atas lebih tidak di PBK KAN, pakah dampak ke dpnnya?


Jawaban

kalau ditanya apa dampak kedepannya sebenarnya gaada sih

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q O T T
N​ G B I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U J R R I
 
faq/2022/07/08/000167622_1234.txt · Last modified: (external edit)