faq:2022:07:08:000167622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada kompensasi kelebihan SPT PPh 21 dari Maret ke Juni, tapi di Juni lupa untuk mengurangi jumlah pembayaran setoran pajak jika di SPT juni kompensasi Rp 1.778 tsb tetap diinput di SPT Juni, padahal BPN-nya dibayar sesuai terutang PPh Juni, dan atas lebih tidak di PBK KAN, pakah dampak ke dpnnya?
Jawaban
kalau ditanya apa dampak kedepannya sebenarnya gaada sih
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167622_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion