faq:2022:07:08:000167606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, untuk wp yang memiliki SKTD tanpa RKIP apakah tetap melaporkan realisasi? jika iya, wpku pas kirim realisasinya muncul ini. kenapa ya?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Untuk yg tanpa rkip cuma bisa lapor realisasi nihil harusnya bisa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167606_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion