User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167591_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba jika wp ditahun pertama disuatu bulan omset sdh melebihi 4,8. Maka mulai masa tersebut sdh mulai menggunakan tarif umum ya?


Jawaban

pasal 7 ayat 1 PP 23 2018 mbak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. masih menggunakan pp 23 sampai akhir tahun dan menggunakan tarif umum mulai tahun pajak berikutnya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P J F L
C P E L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K S Q M
 
faq/2022/07/08/000167591_1234.txt · Last modified: (external edit)