faq:2022:07:08:000167579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah bayar pph pasal 23. namun ada kekurangan bayar, wp buat billing di ebuni namun yang tercantum nominal di billing adalah total pph 23 keseluruhan. gimana ya? kalau wp sudah terlanjur bayar gimana, ada kielebihan?
Jawaban
Buat kode billing di menu ebilling saja. jika sudah terlanjur dibayar dan ada kelebihan, maka bisa diajukan pbk/pmk 187
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion