faq:2022:07:08:000167573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP mengajukan perpanjangan penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP di hari ke 2 apakah masih dpt perpanjangan 3 hari dan total jadi 10 hari?
Jawaban
Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion