User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167571_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya terkait tarif pajak final pph 4 ayat 2 atas jasa konstruksi.Disebutkan bahwa atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh wajib pajak kualifikasi usaha kecil (mempunyai SBU atau SKK) tarifnya 1.75%.Sedangkan utk yg tidak mempunyai SBU atau SKK tarifnya 4%.Yang ingin saya tanyakan adalah jika ada pekerjaan renovasi yang dilakukan oleh tukang (tidak mempunyai SBU atau SKK) apakah tarifnya 4% juga? Atau bisa dialihkan ke PPh 21?


Jawaban

berdasarkan PP 9/2022 Usaha Jasa Konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan: a. konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk uraian pekerjaan yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan diatur di Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 Jika uraian pekerjaan yang diberikan masuk dalam uraian pekerjaan LPJK Nomor 02/2011, maka masuk dalam jasa ko

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F Z᠎ Y G
M R S W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T᠎ B​ L N
 
faq/2022/07/08/000167571_1234.txt · Last modified: (external edit)