faq:2022:07:08:000167569_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak jika ada penyerahan jasa outsourching ke bendaharawan. WP PKP hrs menerbitkan faktur 040 atau 020? https://twitter.com/royannugraha/status/1545284521117237248
Jawaban
mas ini boleh digali dulu ya, jasa tenaga kerja disini apakah sesuai dengan jasa tenaga kerja pasal 16B UU PPN sttd UU HPP atau bukan? Jika sesuai UU HPP maka, merupakan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, namun terkait hal ini belum ada aturan turunannya (harusnya nanti FP 08). Memang dulu sesuai PMK-83/2012, jasa tenaga kerja yg tidak termasuk non JKP dikenakan DPP nilai lain, tp saat ini belum tau jasa tenaga kerja yg bagaimana nanti yg dimaksud di pasal 16B.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167569_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion