faq:2022:07:08:000167542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk perusahaan eksportir. apakah ada pajak bracket? dan untuk pembayaran pajak apakah bulanan atau tahunan ?
Jawaban
Mas bracket ini maksudnya lapisan tarif ya? untuk PPN ini yang di ekspor BKP atau JKP ya mas? Kalau BKP sesuai pasal 7 UU PPN tarifnya 0% untuk JKP sepanjang memenuhi PMK-32/2019 maka tarifnya 0% juga. kalau untuk lapornya sesuai dengan saat terutangnya transaksi tersebut atau saat pembuatan FP di pasal 3 Per-03/2022 dan dilaporkan di masing-masing Masa (setiap masa). kalau untuk PPh tidak ada PPh untuk ekspor paling nanti di SPT Tahunan Badan aja, kalau menggunakan tarif umum berarti flat
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion