Tanya
#7Q twitter Halo mimimn @kring_pajak! Mau tanya, kalau misalnya perusahaan saya tidak membayar SKP dan mengajukan keberatan dan ditolak, kira2 atas sanksi kenaikan 30% akan dikenakan melalui STP atau SKP ya? Selanjutnya, SKP/STP dikeluarkan kapan ya? Dasar hukumnya apa ya min? Thank you ya min @kring_pajak! — Kalo atas sanksi kenaikan ditagihnya pake STP ya? Kalo kapan dikeluarkannya apa diatur?
Jawaban
Iya ditagihnya menggunakan stp. Seharusnya stp diterbitkan setelah keputusan keberatan diterima KPP. Pasal 25 ayat 9 uu kup. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksana
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion