faq:2022:07:08:000167527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wajib pajak masih belum ada SIUJK, apakah atas pendapatan konstruksinya tetap di potong PPh Final Konstruksi atau PPh Final 0,5% ya ?
Jawaban
#3A : di PP 23/2018 pasal 2 “Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;” berarti tidak masuk ke PP 23 ya mba kalau sudah final dan memang usahanya konstruksi. Untuk tarif jika memang tidak ada siujk, maka menggunakan tarif yg tidak memiliki kualifikasi usaha s
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167527_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion