User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167516_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada yg mau saya tanyakan mengenai Bukti Potong PPh 23 misal supplier membuat Faktur Pajak tertanggal 1 Juni 2022, dan kami sudah menerbitkan Bukti Potong PPh 23 dengan dasar dokumen Faktur Pajak tersebut tanggal Bukti Potongnya adalah tanggal 1 Juni 2022 juga kemudian, pada tanggal 1 Agustus, diketahui bahwa ada kesalahan penulisan keterangan barang pada Faktur Pajak, sehingga supplier menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan tanggal 1 Agustus 2022 yg mau saya tanyakan : apakah kami harus melak


Jawaban

seharusnya kan dasar pemotongan sesuai dokumen WP, jika ada perubahan harusnya juga diubah, tp dokumen dasar pemotongan ini ga bisa melebihi masa pajaknya misal transaksi juni, FP pengganti agustus. Nanti tanggalnya diubah agustus ga bisa by sistem, saranin aja wp menggunakan dokumen lain misal invoice, bukti pembayaran dll

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X P T Y
H A B O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U P S B O
 
faq/2022/07/08/000167516_1234.txt · Last modified: (external edit)