faq:2022:07:08:000167509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misal menggunakan faktur pajak digungung, misal ada retur atau pembatalan transaksi, bisa menggunakan mekanisme pmk 65 enggak ya?
Jawaban
tidak bisa, nota retur/pembatalan, paling sedikit harus mencantumkan salah satunya nama, alamat, dan NPWP Pembeli, sedangkan di FP digunggung tidak ada nama, alamat, dan NPWP Pembeli Dalam hal Nota retur/pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan diatas, maka pengembalian BKP atau pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167509_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion