User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167509_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misal menggunakan faktur pajak digungung, misal ada retur atau pembatalan transaksi, bisa menggunakan mekanisme pmk 65 enggak ya?


Jawaban

tidak bisa, nota retur/pembatalan, paling sedikit harus mencantumkan salah satunya nama, alamat, dan NPWP Pembeli, sedangkan di FP digunggung tidak ada nama, alamat, dan NPWP Pembeli Dalam hal Nota retur/pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan diatas, maka pengembalian BKP atau pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F A L U
Q Q I X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I​ O Q Q
 
faq/2022/07/08/000167509_1234.txt · Last modified: (external edit)