User Tools

Site Tools


faq:2022:07:08:000167501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

P3b indo-china. Perusahaan asuransi memungut premi di indonesia, maka dikatakan memiliki but di indonesia. nanti dipotong berapa?


Jawaban

jika wp dianggap punya but, maka seharusnya memiliki npwp di indo dan bisa dilakukan pemotongan atas pph pasal 23. Jika belum/tidak memiliki npwp dipotong pph 26 terlebih dahulu. namun, untuk hal tersebut baiknya konsultasikan dulu ke kpp apakah harus dipotong pph pasal 23 atau 26

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y M A L
W P B I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C K​ J Z
 
faq/2022/07/08/000167501_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)