faq:2022:07:08:000167501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
P3b indo-china. Perusahaan asuransi memungut premi di indonesia, maka dikatakan memiliki but di indonesia. nanti dipotong berapa?
Jawaban
jika wp dianggap punya but, maka seharusnya memiliki npwp di indo dan bisa dilakukan pemotongan atas pph pasal 23. Jika belum/tidak memiliki npwp dipotong pph 26 terlebih dahulu. namun, untuk hal tersebut baiknya konsultasikan dulu ke kpp apakah harus dipotong pph pasal 23 atau 26
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167501_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion