faq:2022:07:08:000167500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya perihal usaha penjualan tiket pesawat dan hotel, jika usaha saya mau didaftarkan PKP, berapa tarif PPN yg berlaku 11% atau 1% atau bagaimana ?
Jawaban
sesuai PMK-71/2022 Apabila jasa yg diberikan adalah jasa biro perjalanan sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; Maka untuk PPN nya yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai, tarif efektifnya 1,1% . Besaran tertentu FP 05
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/08/000167500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion